Selamat menjalankan aktifitas hari ini, Sahabat...
Mulai
tahun depan, beragam jenis tunjangan PNS akan dilebur menjadi dua jenis
tunjangan saja. Skema baru ini diharapkan bisa memacu kinerja abdi
negara. Skenario baru penghasilan PNS itu tertuang dalam pasal 79
Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN). Di dalam pasal itu dinyatakan
bahwa PNS berhak mendapatkan gaji dan tunjangan. Gaji dibayarkan sesuai
dengan beban kerja, tanggung jawab, dan resiko. Sedangkan tunjangan
terdiri dari dua komponen atau jenis saja.
Yakni
tunjangan kinerja yang dibayarkan berdasarkan capaian kinerja. Kemudian
tunjangan kemahalan yang mengacu indeks harga yang berlaku di daerah
masing-masing. Dengan skema ini, sudah tidak ada lagi aneka tunjangan
seperti tunjangan beras, lauk-pauk, anak/istri, dan sejenisnya. Kepala
Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian PAN-RB Herman
Suryatman menuturkan, landasan teknis formulasi baru penggajian PNS itu
ada dalam peraturan pemerintah (PP).
Sekarang
PP-nya masih dibahas. Insyallah akhir tahun ini selesai," katanya di
Jakarta kemarin. Mantan Kepala Dinas Pendidikan Sumedang itu menuturkan
dia menjelaskan aneka tunjangan yang sebelumnya ada bakal dimasukkan
kedalam komponen gaji.
Dengan
penggabungan ini, maka gaji yang akan diterima PNS bakal naik. Namun
statusnya bukan gaji pokok, melainkan gaji secara keseluruhan. Sedangkan
tunjangan kinerja adalah tunjangan yang selama ini disebut tunjangan
remunerasi. Herman mengatakan tunjangan kinerja ini nantinya bakal
diterima berbeda-beda antara satu PNS dengan PNS lainnya. Sebab besaran
tunjangan kinerja ini merujuk pada capaian kinerja masing-masing PNS.
Dengan
skema baru ini, Herman mengatakan PNS harusnya lebih terlecut untuk
memberikan pelayanan kepada masyarakat semaksimal mungkin. Khususnya
untuk mengejar target kinerja yang sudah menjadi kontrak kerjanya.
"Misalnya kalau sering bolos atau terlambat masuk kerja, itu akan
dikonversi menjadi rupiah dan memotong tunjangan kinerja," tuturnya.
Sistem baru penggajian PNS ini juga bakal diterapkan di kalangan guru. Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud Sumarna Surapranata mengatakan, ketentuan UU ASN itu dengan sendiri bakal berpengaruh pada pemberian tunjangan profesi guru (TPG). Nantinya TPG itu akan dimasukkan dalam jenis tunjangan kinerja.
Jadi
jika ada guru yang kinerjanya jelek, misalnya sering bolos mengajar,
maka TPG-nya bakal dipotong. Sedangkan selama ini pemberian TPG selalu
utuh, tidak terpengaruh pada kinerja guru itu baik atau tidak. "Kita
semangatnya ingin menjaga kinerja guru dalam mengajar supaya tetap
prima," kata pejabat berkumis itu.
Ketua
Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Sulistyo berharap aturan baru
ini tidak sampai merugikan guru. Dia mengatakan jika TPG masuk dalam
tunjangan kinerja, nominalnya tidak boleh dikurangi. "Sebab dalam UU
Guru dan Dosen, besaran TPG itu 1 kali gaji pokok," kata dia. Sulistyo
prihatin karena merasa ada pihak yang tidak ikhlas guru mendapatkan TPG.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar