Translate

MENGANIAYA DAN LECEHKAN RUMAH IBADAH

Cuma Dapat Ancaman Pasal 170 

 Bule Australia yang melakukan pelecehan Rumah Ibadah ( kencingi Pura dan Toko orang ) serta penganiayaan terhadap orang Bali, Cuma dapat ancaman Pasal 170 ( KUHAP 336 ) atau ancaman kurungan 5 tahun enam bulan penjajara, itu pun hingga saat belum ditahan dan bisa-bisa sehari pun tak dapat dikurung kalau dia lari balik ke Negaranya.

Orang bule asal Australia itu mengencingi pura, terjadi lima hari lalu, Jumat (19/12) setelah berbuat salah kencingi Pura, bule ini menghajar warga setempat yang sempat mengingatkannya. Dua bule itu bernama Timothy O'Hehir (26) dan Scott O'Hehir (22).

Pada Jumat itu, sekitar pukul 20.50 WITA di Restaurant Apakabar, Jalan Batubolong Nomor 74, Desa Canggu, Kecamatan Kuta Utara, Badung, korban I Wayan Mudipa (35) warga setempat dibuat babak-belur oleh turis yang kurang ajar itu dan korban mengaku juga diancam akan dibunuh.

Dalam laporannya di Polsek Kuta Utara, Mudipa mengaku kalau pelaku datang ke restaurant sudah dalam keadaan mabok berat dan untuk selanjutnya masuk toko. Saat itu, salah satu dari pelaku keluar toko dan menuju ke depan pura lalu kencing di area pura.

"Saya coba tegur dan melarang kencing di Area Ibadah itu tetapi dia malah balik maki-maki saya dan Saya lihat temannya lagi yang satu juga kencing di dalam toko sambil tertawa," kata Mudipa di Polsek Kuta Utara, Sabtu (20/12).

Saat korban akan beranjak ke dalam toko, tiba-tiba turis yang kencing di Pura langsung menyerang dan memukul kepala korban dengan botol bir. Saat berusaha melakukan perlawanan, pelaku yang ada di dalam toko ikut menyerang korban hingga tersungkur.

Beruntungnya, saat itu sejumlah warga dan security toko tetangga langsung mengamankan pelaku. Bahkan salah seorang warga sempat terkena pukulan dari pelaku.

"Bule yang pegang bir berhasil diamankan dan diserahkan oleh warga ke Polsek. Temannya yang kencing di toko berhasil kabur dari serangan warga setempat," kata Kapolsaek Kuta Utara, Kompol Ronny Erippang.
Salah satu pelaku yang diamankan bernama Timothy O'Hehir (26) asal Australia dan menginap di Villa Echoland, Canggu Kuta. Dari keterangan pelaku, diketahui pelaku lainnya yang kabur bernama Scott O'Hehir (22) juga dari Australia dan tinggal satu villa dengan pelaku satu.

"Saat ini keduanya pelaku asal Australia sudah kita amankan dan dimintai keterangannya. Kedua pelaku berupaya untuk damai tapi dari pihak korban menolak. Kedua turis ini kita kenakan pasal 170 penganiayaan secara bersama (pengeroyokan)," kata Kapolsek Erippang, Sabtu (20/12).

Sehari kemudian, Minggu (21/12), kedua bule itu meminta maaf, namun korban dan keluarganya meminta agar kedua turis asing yang diduga adik kakak ini diusir dari Bali atau di deportasi. Salah satu kerabat korban mengatakan, turis datang ke Bali tidak hanya sekadar mengeluarkan dolar, tetapi dia harus bisa menjaga dan menghormati umat di Bali.

"Tidak hanya pada turis, tetapi kepada siapa saja yang menghina agama, hukumnya sudah jelas, kalau tidak diusir maka kita warga yang mengusir paksa," kata salah seorang kerabat korban, ditemui di Seminyak, Kuta.
Begitu juga yang disampaikan I Wayan Mudipa (35) yang menjadi korban penganiayaan oleh kedua turis asing ini. Bahkan dia sudah mengingatkan dan menasihati dengan teguran saat kedua turis berbuat ulah. Selain
Kapolsek Kuta Utara AKP Ronny Erippang Sik, mengakui memang benar kedua pelaku minta penangguhan dan permohonan maaf, Keduanya mengaku bahwa apa yang dilakukan di luar kesadarannya karena sedang mabuk berat.

"Kita tetap proses secara hukum, karena dari pihak korban tidak mau damai dan Pasal yang kita kenakan tetap pasal 170 melakukan penganiayaan secara bersama-sama," jelas Ronny menutup keterangannya. 

Sumber : Merdeka.Com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Entri Populer